9 Fakta Gatot Brajamusti, dari Guru Spiritual hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Senin, 09 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
9 Fakta Gatot Brajamusti,...
Almarhum Gatot Brajamusti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gatot Brajamusti wafat di usianya yang ke-58 tahun, kemarin. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu pergi untuk selamanya lantaran mengidap komplikasi penyakit. Jenazah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sudah dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/11) ini.

Mengenang sosok Gatot, inilah 9 fakta soal dirinya. Mulai dari jejak karier di dunia hiburan, menjadi guru spiritual dengan membuka padepokan, hingga kasus hukum yang pernah melibatkannya.

9 Fakta Gatot Brajamusti, dari Guru Spiritual hingga Vonis 20 Tahun Penjara


( )

1. Dikenal Usai Jadi Guru Spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana
Nama Gatot Brajamusti mulai dikenal publik saat menjadi guru spiritual Reza Artamevia pada 2004 yang ditandai dengan membuka padepokan Gatot Brajamusti di daerah Sukabumi. Selain Reza, artis lain yang juga pernah menjadi muridnya adalah Elma Theana.

2. Terjun ke Dunia Hiburan sebagai Pemain Film dan Anak Band
Bukan hanya menjadi guru spiritual, Gatot juga merambah dunia hiburan sejak 2012. Dia terlibat dalam empat film di antaranya "Ummi Aminah", "Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita", "Sayap Kecil Garuda", dan "DPO".

Tak hanya di dunia akting, Gatot juga mengembangkan kariernya di dunia musik. Ia sempat aktif di band beraliran religi dengan nama Brajamusti Band yang terbentuk pada 2008. Sepanjang karier bermusiknya, Brajamusti Band telah merilis dua album, yaitu "Tunjukkan Jalan yang Lurus" (2008) dan "Kekasih" (2012).

3. Didapuk Jadi Ketua Umum Parfi
Meski terbilang baru terjun di dunia hiburan, Gatot bisa menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua pada 2016-2021. Namun, keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.



4. Tersandung Kasus Narkoba
Usai menjalani kongres Parfi pada 2016, Gatot diciduk bersama Reza Artamevia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka pada 1 September 2016. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)